Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali meringkus kawanan perampok yang meresahkan masyarakat Bali, salah satu pelakunya merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Samapta Polres Mataram, Lombok.
    
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hariadi dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa menjelaskan, komplotan perampok itu adalah Lucky Chrisdianto alias Kris (32) yang juga anggota polisi, Miftahul Zaenal (26), Made Suardana alias Saolin (41) dan Alek Ismail alias Rony (31).
    
"Keempat pelaku perampokan tersebut ditangkap satu persatu. Dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, bahwa Zaenal yang tinggal di rumah kos di Jalan Pantai Padang Galak, Denpasar Selatan mendadak memiliki banyak uang, padahal ia tidak bekerja," katanya saat didampingi mantan Kabid Humas Polda Bali Kombes Gde Sugianyar yang kini menjabat Dirlantas Polda NTT.
    
Dari informasi tersebut, katanya,  polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya pada Jumat (22/4) Zaenal ditangkap. Kemudian dari keterangan Zaenal diketahui bahwa dirinya tidak bekerja sendirian, tapi dengan rekannya.
    
Seusai Zaenal ditangkap, penangkapan kemudian dilakukan terhadap Lucky di Jalan Cokroaminoto Denpasar disusul tersangka Ronny. Terakhir adalah Saolin yang bertugas membeli perlengakapn merampok yang ditangkap di Lombok pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 24.00 Wita.
    
"Lucky yang merupakan anggota polisi ini berperan memberi uang untuk akomodasi Saolin serta untuk biaya membeli dua pedang, menyiapkan sarana dua unit sepeda motor untuk menuju lokasi perampokan," ujar Hariadi.
    
Lucky Chrisdianto, kata mantan Dirlantas Sulawesi Tengah, ini merupakan anggota polisi dengan pangkat Briptu, namun sudah dinyatakan disersi sejak tiga bulan lalu, karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
    
"Lucky menjadi DPO Polres Mataram. Kepada petugas ia mengaku sudah berada di Bali sejak dua bulan terakhir," katanya.
    
Peristiwa perampokan tersebut dilakukan di gudang distributor pipa Indoplastik di Jalan Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar, pada Selasa (22/3) sekitar jam 01.00 wita.
    
Dari hasil perampokan itu, keempat tersangka membawa kabur uang Rp13,5 juta. Dalam melakukan aksinya pelaku perampokan tersebut menggunakan dua pedang panjang berukuran 60 cm, palu besi berukuran besar yang saat itu digunakan untuk mengancam korban.
    
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(*)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011