Jakarta (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara
menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap terdakwa kasus
penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam pembacaan putusan di
Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017