Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Buleleng akan segera memanggil menejemen Rumah Sakit Kertha Usada karena telah memberhentikan pegawai pada 1 Mei 2017 atau bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
    
"Kami akan segera memanggil pihak Rumah Sakit Kertha Usada dan pekerja sehingga masalahnya bisa cepat diselesaikan dan menemukan titik terang," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan saat dihubungi di Denpasar, Kamis.
    
Menurut dia, surat pengaduan yang diajukan oleh pekerja sudah diterima dan masih dicarikan waktu untuk dipertemukan kedua belah pihak.  
    
Selain itu, pihaknya juga masih akan mempelajari kronologi pemecatan pegawai tersebut apakah sesuai prosedur atau tidak, semuanya akan diteliti berdasakan UU Ketenagakerjaan yang berlaku.
    
"Kami belum bisa berkomentar mana yang salah dan mana yang benar. Tetapi yakinlah kepada kami bahwa kami akan tetap membela yang benar berdasarkan UU Ketegakerjaan yang berlaku tidak memihak siapapun," ujarnya.
    
Menurut dia, surat pengajuan dari pekerja sudah masuk pada Selasa (2/5) dan segera akan ditindaklanjuti.
    
Dua orang pegawai RS Kertha Usada yang diberhentikan yakni Gede Ardi Suyasa dan Budi Ayu Mira Dewi karena ketahuan melamar di RS Bali Mandara.
    
"Awal melamar di RS Bali Mandara kami baik-baik saja hingga mengikuti seleksi tes kesehatan, namun setelah mengikuti tes kesehatan kami berdua dipanggil dan diminta untuk berhenti bekerja di RS Kertha Usada dan membayar pinalti," ujar Ardi Suyasa.
    
Awal menerima pemberitahuan itu Ardi Suyasa dan Ayu Mira Dewi sangat terkejut dan berusaha menyakinkan atasanya bahwa proses seleksi penerimaan pegawai di RS Bali Mandara belum selesai dan masih berpotensi banyak calon yang akan gugur, namun atasannya tetap bersikukuh memberhentikannya berja pada 1 Mei 2017 atau bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
    
Kedua pegawai tersebut tidak kehabisan akal dan kembali menemui pimpinannya untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. "Jika memang diberhentikan oleh perusahaan, maka berhenti secara baik-baik dan sebaiknya tidak membayar kompensasi," ujarnya.
    
Ia menuturkan bahwa bekerja di RS Kertha Usada sejak Maret 2016 sebagai perawat dengan status uji coba selama lima bulan dan perkerjaan yang sama pada 1 Agustus 2016-1 Agustus 2017 dengan status kontrak selama setahun.
    
Gaji yang diterima selama masa uji coba selama lima bulan tersebut yakni dibawah Rp1 juta per bulan dan gaji saat dikontrak sesuai aturan perjanjian kerja Rp1.470.000 per bulan.
    
Selain diminta untuk berhenti secara mendadak kedua pegawai itu juga diminta membayar konpensasi sebesar Rp2.950.000. Selama kedua pegawai tersebut tidak membayar kompensasi maka ijazah dan gaji terakhir tidak akan diberikan kembalikan oleh pihak RS Kertha Usada.
    
Di sisi lain, pemilik RS Kertha Usada yang juga Anggota DPR-RI dari Partai Demokrat, Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani berusaha dihubungi berkali-kali melalui telepon namun tidak mau memberikan tanggapan apapun terkait kasus tersebut.
    
Semenatara itu, anggota DPRD Bali dari Fraksi Golkar, Ida Gede Komang Kresna Budi menyayangkan sikap menejeman RS Kertha Usada memberhentikan pegawainya secara sepihak.
    
"Saya sangat menyayangkan sikap perusahan, semestinya masalah seperti ini bisa diselesaikan secara baik tanpa ada gesekan," ujarnya.
    
Menurut dia, berdasarkan pasal 61 UU Nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan bahwa perjanjian kerja dapat berakhir apabila pekerja meninggal dunia, jangka waktu kontak kerja telah berakhir, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
    
Jadi, pihak yang mengakhiri perjanjian kerja sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
    
Selain itu, politisi asal Kabupetan Buleleng tersebut juga melihat kejanggalan lain pada sistem penerimaan pegawai di RS Kertha Usada yakni berdasarkan pasal 58 ayat 1 UU yang sama menyebutkan bawa perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan dan ayat 2 menyebutkan dalam hal diisyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang diisyaratkan batal demi hukum.
    
Selanjutnya terkait denga pengupahannya bersarkan UU yang sama pasal 90 ayat 1 mengatakan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ayat 2 menyebutkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
    
Pihak perusahaan apapun itu harus mengikuti aturan UU Ketenagakerjaan yang berlaku. "Apalagi ini perusahaan besar, kalau salah harus ditindak dan diberikan sanksi tegas," ujarnya.
    
Dengan demikian, pihaknya menegaskan agar Disnakertrans segera menyelesiakan sengketa tersebut dan tidak memihak siapapun berdasarkan aturan yang berlaku. (WRA)

Pewarta: Wira Suryantala

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017