Negara (Antara Bali) - Polres Jembrana lewat Satuan Lalu Lintas beserta jajarannya, melakukan penindakan berupa tilang terhadap truk yang parkir liar di bahu jalan.

"Mulai hari ini, kami menyisir jalan raya Denpasar-Gilimanuk termasuk jalan pedesaan secara bertahap untuk menertibkan truk yang parkir di pinggir jalan karena membahayakan pengguna jalan lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komsaris Nyoman Sukadana, di Negara, Selasa.

Ia mengatakan, truk yang parkir dengan sebagian mengambil badan jalan, apalagi pada saat malam hari, bisa membahayakan pengguna jalan khususnya pengendara sepeda motor.

Menurutnya, perintah untuk menertibkan truk yang parkir di pinggir jalan ini juga disampaikan ke jajaran Polisi Lalu Lintas di Polsek-Polsek.

"Kami mulai dari arah barat. Hari ini ada enam kendaraan yang dikenai tilang. Selanjutnya kami akan sisir jalan-jalan lainnya," katanya.

Kecelakaan yang melibatkan truk parkir di pinggir jalan, terjadi di jalan pedesaan di wilayah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, Senin (1/5) sekitar pukul 22.00 wita.

Gede Darma Putra, warga setempat tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak truk yang parkir di pinggir jalan dengan sebagian masuk ke badan jalan.

Menurut Sukadana, truk yang berhenti ini sebenarnya sudah memasang tanda, termasuk ada dua orang yang berjaga untuk memberikan tanda pengendara lain agar memperlambat laju kendaraannya saat melintas.(GBI)

Pewarta: Pewarta: Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017