Singaraja, (Antara Bali) - Kepolisian Resor Buleleng, Bali menangkap seorang sopir truk bernama Ketut Kariasa alias Kari (47) asal Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan karena memakai narkoba jenis sabu-sabu.

"Kami mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,17 gram yang dibeli dari seseorang yang berasal dari Desa Bila," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, Ajun Komisaris Polisi Ketut Adnyana Tunggal Jaya di Singaraja, Minggu.

Ia mengatakan, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah telepon genggam yang diduga digunakan tersangka berkomunikasi saat membeli barang haram tersebut.

Ia menambahkan, keterangan sementara dari pengakuan tersangka bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli melalui seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Adnyana lebih lanjut mengungkapkan, Polisi sempat melakukan penggledahan di rumah orang yang dimaksud Kari di Desa Bila namun tidak ditemukan barang bukti yang dimaksudkan.

Sementara itu, akibat perbuatannya tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 miliar. (gus)

Pewarta: Pewarta : IMB Andi Purnomo

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017