Mangupura (Antara Bali) - Bupati Badung, Bali ,I Nyoman Giri Prasta mendukung langkah tegas pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan melakukan upaya penenggelamkan kapal yang terbukti menangkap ikan secara ilegal di perairan Indonesia.

"Kami sangat mendukung upaya pemerintah pusat dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap kejahatan penangkapan ikan secara ilegal," kata Bupati Badung Giri Prasta di Mangupura, Minggu.

Ia mengatakan, penangkapan ikan ilegal sangat merugikan negara, karena ribuan ton hasil kekayaan laut Indonesia ditangkap dan dijual secara ilegal ke luar negeri. "Kapal yang telah ditenggelamkan ini, akan menjadi rumpon atau rumah bagi ikan di dasar laut," ujarnya.

Menurut Giri Prasta, dengan menenggelamkan kapal motor lebih efektif dari pada dihancurkan dengan menggunakan bom yang ujungnya akan menghasilkan banyak sampah dari serpihan kapal yang hancur.

"Kami dari pemerintah Kabupaten Badung siap mengeluarkan anggaran jika dibutuhkan dengan catatan kapal tidak dihancurkan melainkan ditenggelamkan," ujarnya.

Dengan adanya rumpon ini, kata dia, maka akan menjadi rumah bagi biota laut sehingga nelayan di Perairan Tanjung Benoa tidak kesulitan mencari ikan. "Ke depannya akan dapat menjadi tempat wisata `diving spot` dengan wisata bahari bawah laut," ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Badung menghadiri acara penenggelaman Kapal Franciska Eks.HEN.GT.73 di Waterspot Apolo Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Sabtu (1/4), karena terbukti melakukan pencurian ikan di wilayah laut Bali.

Acara penenggelaman itu dilakukan Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus R Golose didampingi Wakapolda Brigjen Pol. I Gede Alit Widana, Kepala Polair Polda Bali Kombes Pol Sukandar, Kepala Bagian Humas Pemkab Badung Nyoman Sujendra, Camat Kuta Selatan Wayan Wirya, Lurah Tanjung Benoa Wayan Kembar.

Sementara itu, Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus R Golose mengatakan kegiatan penenggelaman kapal ini merupakan bentuk nyata dan aksi tegas terhadap pelaku "illegal fishing".

"Ini merupakan kerja Satgas dari Angkatan Laut, Polri terutama Polisi Perairaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan dan stakeholder lainnya dalam mendukung program pemerintah dalam kaitan `illegal, unregulated and unreported` (IUU)," ujarnya.

Terkait dengan IUU ini kita sudah mengusulkan untuk dimasukkan dalam Transnational organized crime (TOC) karena kapal-kapal yang melakukan illegal fishing ini kebanyakan direncanakan dan dilakukan di negara lain.

Namun, mereka mengubah bendera negaranya menjadi bendera Indonesia sehingga seakan-akan kapal ini berasal dari Indonesia dan bisa melakukan penangkapan ikan.

Kegiatan pemusnahan satu buah kapal ikan Franciska Eks.HEN.GT.73 itu karena terbukti melakukan tindak pidana perikanan diwilayah Bali sudah mendapat keputusan Pengadilan Negeri Denpasar yang berkekuatan hukum tetap (inkrach). (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017