Denpasar (Antara Bali) - Sidang paripurna DPRD Bali membahas Rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali 2013-2018, serta Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Senin.

Wakil Ketua Pansus RPJMD DPRD Bali, I Wayan Adnyana mengatakan pansus memahami bahwa revisi tersebut didasari karena diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Thun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Ia mengatakan hal tersebut juga mengakibatkan terjadi perubahan-perubahan kebijakan yang mendasar, seperti tergesernya kewenangan dan pembagian urusan pemerintah, baik dari pemerintah atasan kepada pemerintah bawahan, maupun sebaliknya.

Selain karena hal tersebut, kata dia, akibat tindak lanjut atau pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tersebut. Pemerintah Provinsi Bali telah berhasil menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, yaitu Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Kami juga memahami bahwa hal lain yang menjadi dasar dilakukannya revisi RPJMD Provinsi Bali tahun 2013-2018 adalah dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2016 tentang RPJMN tahun 2015-2019," ujarnya.

Ia mengatakan peraturan presiden tersebut mengamanatkan bahwa pembangunan daerah Bali merupakan bagian integral dan pembangunan nasional. Mengingat pembangunan Bali merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, maka RPJMD 2013-2018 perlu diselaraskan dengan RPJMN Tahun 2015-2019.

Adnyana lebih lanjut mengatakan pembangunan nasional yang tercantum dalam RPJMN tahun 2015-2019 bertujuan untuk mewujudkan Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berdasarkan gotong royong yang dijabarkan ke dalam sembilan agenda prioritas Nawa Cita.

Selain itu, kata dia, masalah lingkungan hidup, terutama pencemaran dan perusakan lingkungan hidup senantiasa menjadi isu penting dalam setiap proses pembangunan, baik di tingkat internasional, nasional dan daerah.

Dikatakan Provinsi Bali sebagai salah satu daerah yang ada di Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar dan padat serta memiliki permasalahan lingkungan hidup yang kompleks, seperti degradasi sumber daya alam, permasalahan pencemaran, bencana alam, permasalahan kawasan pesisir dan pantai, permasalahan sosial kependudukan yang mempunyai dampak pada lingkungan hidup.

"Sesuai kewenangan Pemda yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu membentuk Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017