Mangupura (Antara Bali) - Tingkat hunian hotel (okupansi) di Kabupaten Badung, Bali, belum mengalami lonjakan, meskipun kunjungan wisatawan mancanegara ke daerah itu meningkat.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung, Bali, Cokorda Raka Darmawan di Mangupura, Minggu, mengatakan penyebab okupansi hotel di Badung seperti ini karena jumlah wisatawan yang datang ke Pulau Dewata penyebarannya sudah mulai merata di masing-masing daerah.

"Rata-rata tingkat hunian hotel di Badung masuk kategori belum terjadi peningkatan signifikan, karena pertumbuhan akomodasi perhotelan di kabupaten/kota lainnya juga mulai banyak. Sehingga penyebaran wisatawan terjadi pemerataan dan sangat mempengaruhi tingkat hunian hotel di daerah ini," katanya.

Namun, ia mengklaim saat "fix season" pada bulan Juli-Agustus dan Desember, tingkat hunian hotel di Badung sangat padat. "Saat musim inilah tingkat okupansi hotel berbintang hingga non berbintang mengalami peningkatan mencapai 80 persen," ujarnya.

Apabila tingkat okupansi hotel ini terus meningkat, maka pengusaha akan untung besar dan karyawan akan menikmati pedapatan jasa pelayanan yang telah dilakukan di hotel tersebut. Selain itu, pendapatan pajak di Badung juga mengalami peningkatan.

"Namun, saat musim `low season` ini tingkat hunian hotel hanya terisi 40-60 persen," katanya lagi.

Oleh sebab itu, hal ini menjadi pekerjaan rumah bersama (pemerintah, stakeholder dan kalangan industri pariwisata) dalam upaya meningkatkan jumlah wisatwan yang datang ke Bali.

Untuk dapat merealisasi hal ini, ia mengharapkan adanya jalur penerbangan langsung dari negara yang menjadi potensi kunjungan wisata ke Bali hendaknya ditambah jadwal penerbangannya.

Terkait jumlah hunian hotel di Badung, pihaknya mencatat jumlahnya mencapai 1.200 hotel dengan jumlah kamar 65.000 unit, sehinga jumlah akomodasi perhotelan di Badung sudah cukup memadai, karena jumlah kurang lebih mencapai 40-65 persen.

Untuk di Kabupaten Badung, pihaknya tidak dapat memungkiri bahwa akan ada penambahan hotel di daerah itu, namun Pemkab Badung tidak melakukan moratorium dan hanya melakukan pembatasan pertumbuhan perhotelan.

"Cara untuk membatasi pertumbuan hotel di Badung, pemerintah segera menentukan standarisasi berapa luasan lahan untuk dapat membangun hotel itu," ujarnya.

Pihaknya menegaskan pemerintah daerah sudah mulai mengatur hal ini khusunya pertumbuhan hotel di Badung dengan memberikan syarat-syarat pembangunan hotel di Kecamatan Kuta, minimal lahan tanah untuk di bangun hotel 50 are (5.000 meter persegi).

Sedangkan di Kecamatan Kuta Selatan, sedang dibuat regulasinya untuk pembangunan hotel di tempat itu harus memiliki tanah dengan luasan 100 are (10.000 meter persegi) dan di Kecamatan Kuta utara haru memiliki tanah seluas 75 are atau (7500 meter persegi).

"Apabila luas lahan tanah untuk pembangunan hotel di Badung kurang dari ketentuan sudah dipastikan tidak diperbolehkan," ujar Raka Darmawan. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017