Bandung (Antara Bali) - Mantan personel band Peterpan yakni AN
diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polrestabes
Bandung atas kepemilikan ganja sintetis atau biasa disebut tembakau
gorilla.
"Ada tiga orang yang kami tangkap salah satu pelaku berinisial AN (37) merupakan salahsatu personel band ternama," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Bandung, Rabu.
AN ditangkap petugas saat berada dikediamannya di Sarijadi, Kota Bandung pada Selasa (21/2) sekitar pukul 18.30 WIB dengan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus tembakau Gorilla seberat enam gram. "Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, namun tidak sedang memakai," kata dia.
Hendro menuturkan, AN memperoleh tembakau gorila dari dua pelaku lain yakni D dan E yang berperan sebagai bandar yang menjual dengan memanfaatkan media sosial instagram. Dari keterangan dua pelaku, petugas akhirnya dapat menangkap AN.
"Peredaran narkoba bisa dilakukan berbagai modus seperti melalui instagram. Sehingga penyidik Sat Res Narkoba bisa menemukan akun, alamat, dan kita lakukan penangkapan terhadap penjual dan pembeli," ujarnya.
Hendro menambahkan keterlibatan AN sendiri bukanlah sebagai pengedar narkoba namun hanya sebatas pemakai. "Yang bersangkutan merupakan pemakai," kata dia.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, AN bersama D dan E kini mesti mendekam di ruang tahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 32 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Ada tiga orang yang kami tangkap salah satu pelaku berinisial AN (37) merupakan salahsatu personel band ternama," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo, di Bandung, Rabu.
AN ditangkap petugas saat berada dikediamannya di Sarijadi, Kota Bandung pada Selasa (21/2) sekitar pukul 18.30 WIB dengan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus tembakau Gorilla seberat enam gram. "Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya, namun tidak sedang memakai," kata dia.
Hendro menuturkan, AN memperoleh tembakau gorila dari dua pelaku lain yakni D dan E yang berperan sebagai bandar yang menjual dengan memanfaatkan media sosial instagram. Dari keterangan dua pelaku, petugas akhirnya dapat menangkap AN.
"Peredaran narkoba bisa dilakukan berbagai modus seperti melalui instagram. Sehingga penyidik Sat Res Narkoba bisa menemukan akun, alamat, dan kita lakukan penangkapan terhadap penjual dan pembeli," ujarnya.
Hendro menambahkan keterlibatan AN sendiri bukanlah sebagai pengedar narkoba namun hanya sebatas pemakai. "Yang bersangkutan merupakan pemakai," kata dia.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, AN bersama D dan E kini mesti mendekam di ruang tahanan Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 32 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017