Gianyar (Antara Bali) - Untuk melindungi konsumen dari tindak kecurangan produsen atau pedagang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gianyar mengadakan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) bekerjasama dengan Kementerian Perdagangan RI, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI pengawasan di lakukan  di Hardys Grosir Gianyar dan di agen LPG PT Nusantara Selaras Gianyar, Rabu (22/2).

Menurut Kepala UPT Metrologi Disperindag Kabupaten Gianyar, Drs.Putu Gde Sinarbawa tujuan dari pengawasan ini adalah untuk melindungi konsumen  dengan menjamin kepastian takaran suatu produk. Jangan sampai konsumen dirugikan, apabila isi atau kuantitas produk tidak sesuai dengan yang tertera dalam label di kemasan.

Sementara itu menurut Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama di Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan RI, Wahyu Gunawan pengawasan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan tertib ukur untuk menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan serta melindungi konsumen. Menurut Wahyu, Direktorat Metrologi akan melaksanakan kegiatan pengawasan berkala pada BDKT dan satuan ukur antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam BDKT ada sembilan jenis produk yang menjadi prioritas seperti mie instan, beras, gula, susu, kopi, teh, minyak, minuman buah dan elpiji 3 kg. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kebenaran kuantitas dan kesesuaian pelabelan yang tertera di produk kemasan. Untuk kebenaran kuantitas atau isi menurut Wahyu, untuk berat 1 kg kekurangan yang  masih bisa ditolerir hanya 15gr per  kemasan.

"Setiap pengawasan kami ambil seluruh sample barang yang dipajang  dari 9 jenis produk BDKT, kami ukur ulang berapa besar selisih berat yang tertera dalam label dengan pengukuran yang kami lakukan di tempat," jelas Wahyu.

Untuk pemeriksaan 9 jenis barang dalam kondisi terbungkus di Hardys grosir, seperti mis instan, teh, beras, kopi, minyak, kecap, susu, dan minuman buah, semua masih dalam standar yang ditentukan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI untuk ketentuan BDKT artinya tidak ditemui kecurangan dari pihak produsen.

Hanya saja khusus untuk produk berbentuk cairan, seperti susu, minyak, minuman buah dan kecap akan dibawa ke Direktorat Metrologi di Bandung. Karena untuk produk cairan harus diuji massa jenisnya melalui uji laboratorium.
Begitu pula halnya dengan pengawasan terhadap elpiji 3 kg yang dilakukan di agen LPG PT Nusantara Selaras Gianyar, semua masih dalam standar yang ditentukan oleh Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga RI. (*)

Pewarta:

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017