Jakarta (Antara Bali) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur mengirimkan pengacara untuk mendampingi warga negara Indonesia berinisial SA yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, di Malaysia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu, memastikan pendampingan hukum bagi SA tersebut.
"Gooi dan Azura, 'retainer lawyer' yang telah ditugaskan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor yang memproses kasus ini," kata Iqbal lagi.
Menurut Iqbal, pengiriman pengacara oleh KBRI di Kuala Lumpur itu menindaklanjuti komunikasi yang dilakukan Menteri Luar Negeri RI dengan Menlu Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran untuk mendampingi SA.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi pada Sabtu (18/2) berkomunikasi dengan Menlu Malaysia untuk menegaskan kembali permintaan Pemerintah Indonesia dapat memperoleh akses kekonsuleran terhadap SA yang saat ini masih ditahanan sementara di Malaysia karena tuduhan terlibat pembunuhan terhadap seorang pria warga negara Korea Utara.
"Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya," ujar Iqbal.
Dia menyampaikan bahwa pengacara yang dikirim KBRI masih belum dapat bertemu dengan SA, namun diperoleh informasi bahwa SA saat ini dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya.
"Akses kepada SA belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapa pun selama proses investigasi," kata Iqbal.
Ia menegaskan pihak Kemenlu RI dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya, sehingga akses kekonsuleran bagi KBRI dan pengacara dapat segera diberikan.
Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa pada Jumat (17/2), SA bersama tersangka lainnya telah melakukan rekonstruksi kejadian di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
"Pengacara juga mendapatkan konfirmasi bahwa satu orang tersangka lainnya warga negara Korea Utara telah ditangkap, sehingga saat ini total terdapat empat tersangka yang sudah ditahan kepolisian Malaysia," kata Iqbal lagi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan wanita dengan paspor Indonesia ditangkap Kamis pada pukul 02.00 waktu setempat.
Perempuan berinisial SA itu ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Berdasarkan paspor tersebut, dia berasal dari Serang, di Indonesia. Dia diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di bandara dan sendirian pada saat penangkapan," kata Tan Sri Khalid Abu Bakar.
Jong-nam (45) diduga dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2), sekitar pukul 09.00 waktu setempat saat akan berangkat ke Makau. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal, dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu, memastikan pendampingan hukum bagi SA tersebut.
"Gooi dan Azura, 'retainer lawyer' yang telah ditugaskan KBRI untuk melakukan pendampingan dan pembelaan hukum, telah bertemu dan berkoordinasi dengan penyidik di Kepolisian Sepang, Selangor yang memproses kasus ini," kata Iqbal lagi.
Menurut Iqbal, pengiriman pengacara oleh KBRI di Kuala Lumpur itu menindaklanjuti komunikasi yang dilakukan Menteri Luar Negeri RI dengan Menlu Malaysia untuk meminta akses kekonsuleran untuk mendampingi SA.
Sebelumnya, Menlu Retno Marsudi pada Sabtu (18/2) berkomunikasi dengan Menlu Malaysia untuk menegaskan kembali permintaan Pemerintah Indonesia dapat memperoleh akses kekonsuleran terhadap SA yang saat ini masih ditahanan sementara di Malaysia karena tuduhan terlibat pembunuhan terhadap seorang pria warga negara Korea Utara.
"Akses kekonsuleran dibutuhkan agar KBRI dapat memastikan hak-hak hukum SA terpenuhi sepanjang proses hukum yang dijalaninya," ujar Iqbal.
Dia menyampaikan bahwa pengacara yang dikirim KBRI masih belum dapat bertemu dengan SA, namun diperoleh informasi bahwa SA saat ini dalam keadaan sehat dan telah dipindahkan ke penjara lainnya.
"Akses kepada SA belum diperoleh karena Hukum Acara Pidana Malaysia mengatur bahwa tersangka tidak dapat ditemui oleh siapa pun selama proses investigasi," kata Iqbal.
Ia menegaskan pihak Kemenlu RI dan Kepolisian Malaysia akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya, sehingga akses kekonsuleran bagi KBRI dan pengacara dapat segera diberikan.
Lebih lanjut dia menyebutkan bahwa pada Jumat (17/2), SA bersama tersangka lainnya telah melakukan rekonstruksi kejadian di Bandara Internasional Kuala Lumpur.
"Pengacara juga mendapatkan konfirmasi bahwa satu orang tersangka lainnya warga negara Korea Utara telah ditangkap, sehingga saat ini total terdapat empat tersangka yang sudah ditahan kepolisian Malaysia," kata Iqbal lagi.
Sebelumnya, Kepala Satuan Diraja Polisi Malaysia, Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Khalid Abu Bakar mengatakan wanita dengan paspor Indonesia ditangkap Kamis pada pukul 02.00 waktu setempat.
Perempuan berinisial SA itu ditangkap sehubungan dengan dugaan keterlibatan dalam pembunuhan Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un.
"Berdasarkan paspor tersebut, dia berasal dari Serang, di Indonesia. Dia diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV di bandara dan sendirian pada saat penangkapan," kata Tan Sri Khalid Abu Bakar.
Jong-nam (45) diduga dibunuh oleh dua perempuan yang memercik wajahnya dengan bahan kimia di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur 2, Senin (13/2), sekitar pukul 09.00 waktu setempat saat akan berangkat ke Makau. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017