Gianyar (Antara Bali) - Ketua Pelaksana Sapu Bersih Pungutan Liar Provinsi Bali Ketut Teneng meminta para petugas posko yang telah dibentuk sebagai tempat pengaduan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan piket harian.

"Saya minta pelayanan Posko Saber Pungli harus bagus, dan pastikan masyarakat dengan mudah melaporkan, baik secara langsung maupun melalui IT agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam melakukan pelaporan. Jangan sampai masyarakat tidak tahu dimana poskonya," kata Teneng saat memimpin koordinasi Saber Pungli pada jajaran Pemkab dan Satgas Pemberantasan Pungli Kabupaten Gianyar, di Gianyar, Kamis.

Selain itu, dia juga mengingatkan agar petugas yang bertugas di posko, membuat laporan kegiatan harian serta membuat pengaduan harian dengan lengkap dan jelas.

Teneng yang juga Inspektur Provinsi Bali itu mengimbau agar organisasi perangkat daerah selalu berpegang pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang berlaku.

"Setiap pelayanan publik harus memiliki SOP yang jelas dan diikuti oleh pegawai yang bertugas di tempat tersebut. Bagaimana agar SOP di tempat masing-masing dipegang betul oleh pelaksana," ucapnya.

Selain di Gianyar, tim juga melakukan kegiatan yang sama di Kabupaten Bangli. Pada kesempatan tersebut, Teneng menyampaikan agar Tim Saber Pungli membuat rencana kegiatan kerja yang jelas serta melaksanakannya dengan maksimal.

"Tujuan utama dari kegiatan ini adalah mengutamakan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi kepada masyarakat maupun perangkat daerah, sehingga kasus-kasus tangkap tangan bisa dihindari," ujarnya.

Menurut dia, di tingkat provinsi sudah ada beberapa laporan yang masuk dari masyarakat dan hal ini sudah ditindaklanjuti oleh bidang-bidang terkait.

Dia berharap di tingkat kabupaten/kota juga selalu berkoordinasi dan menyampaikan perkembangan yang terjadi. Tentu, pihaknya tetap mengedepankan pencegahan ketimbang proses penindakan.

"Namun apabila tak bisa dicegah maka harus dilakukan penindakan. Sosialisasi ini salah satunya sebagai upaya pencegahan," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab mengingatkan apa yang disebut dengan pungutan liar terkait dengan dua hal, yakni peraturan dan kewenangan.

"Kalau tidak ada peraturannya dan atau tak memiliki kewenangan melakukan pungutan, maka hal itu dikategorikan sebagai pungutan liar," katanya.

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar seluruh OPD, terutama yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat, agar mencantumkan atau memajang prosedur pelayanan pada setiap instansi, sehingga masyarakat memahami betul prosedur pelayanan tersebut.

"Apabila sudah ada transparansi serta kejelasan prosedur dari instansi maka pungutan liar tidak akan terjadi," ucap Umar.

Di Kabupaten Gianyar, Tim Saber Pungli Provinsi Bali diterima oleh Inspektur Kabupaten Gianyar Made Juanda, Ketua Harian Satgas Saber Pungli Kabupaten Gianyar Kompol Tony Sugadri.

Sementara di Bangli tim diterima oleh Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017