Singaraja (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, Bali, mengkaji kasus kecurangan dilakukan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Kalibukbuk yang mencoblos dua surat suara sekaligus.

"Ketua KPPS mencoblos dua kali di dua surat suara dalam sekali kesempatan. Itu menyalahi aturan dan kami sudah merekomendasikan melakukan pencoblosan ulang dan sudah ditindaklanjuti oleh KPU Buleleng," kata Ketua Panwaslih Buleleng, Ni Ketut Aryani di Kota Singaraja, Rabu.

Ia mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian mendalam apakah kasus tersebut dapat dibawa ke ranah pidana. "Kami masih koordinasikan dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan pembuktian," kata dia.

Aryani menambahkan, pihaknya sempat melakukan pembongkaran kotak suara dan memang ternyata ada perbedaan jumlah surat suara dengan pemilih yang datang.

"Kami sempat melakukan pengecekan dengan cara membuka kotak suara di TPS 3 dan memang ditemukan 34 surat suara padahal pemilih yang baru datang hanya 32 orang, ada selisih dua surat suara," katanya.

Bukan hanya itu saja, pihaknya sempat terjun langsung ke TPS bersangkutan dan sudah menyaksikan proses pencoblosan ulang dimana disaksikan pula oleh Bawaslu Provinsi Bali.

Sementara Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana, mengatakan, KPU telah menerima rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslih Buleleng dan sudah melakukan pemilihan ulang dan mengganti dua KPPS pada TPS 3 Desa Kalibukbuk yang diambi alih oleh dua anggota PPS Kalibukbuk.

"Kami sudah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslih Buleleng untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS 3 Desa Kalibukbuk dan juga rekomendasi untuk mengantikan KPPS 2 dan KPPS 3," jelas Suardana.  (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017