Denpasar (Antara Bali) - Otoritas Jasa Keuangan mendukung pertumbuhan perusahaan perintis yang bergerak di sektor keuangan berbasis teknologi informasi atau "financial technology" di Bali untuk mendorong tingkat inklusi keuangan di Indonesia.
"OJK juga perhatian dengan memberikan keleluasaan ruang gerak bagi bertumbuhnya perusahaan perintis (start up company) dalam rangka peningkatan inklusi keuangan di Indonesia," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Nasirwan Ilyas di Denpasar, Minggu.
Salah satu layanan yang diberikan oleh perusahaan "financial technology" atau Fintech tersebut, yakni pinjaman uang yang sangat membantu dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan dalam jaringan (daring) baik dengan berbagai pihak tanpa perlu saling mengenal.
Nasirwan mengatakan keunggulan utama dari layanan seperti itu antara lain tersedianya dokumen perjanjian dalam bentuk elektronik secara daring (online) untuk keperluan para pihak dan tersedianya kuasa hukum untuk mempermudah transaksi tidak tatap muka itu.
Selain itu keunggulan lain meliputi penilaian risiko terhadap para pihak, pengiriman informasi tagihan, penyediaan informasi status pinjaman kepada para pihak, dan penyediaan "escrow account" dan virtual account yang jelas di bank kepada para pihak, sehingga seluruh pelaksanaan pembayaran dana berlangsung dalam sistem perbankan semuanya dalam jaringan.
Atas hal ini, lanjut Nasirwan, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing.
Praktek Fintech, kata dia, berkembang karena masyarakat yang membutuhkan dana cepat atau karena sesuatu hal sulit dapat pendanaan dari lembaga jasa keuangan yang umum seperti perbankan atau perusahaan pembiayaan menggunakan ini sebagai alternatif.
Memperhatikan perkembangan Fintech yang tumbuh dengan sangat pesat, OJK pada 28 Desember 2016 telah menerbitan ketentuan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam meminjam uang Berbasis Teknologi Informasi.
Di Bali, sudah ada perusahaan perintis yang melirik pangsa pasar di Pulau Dewata, yakni UangTeman yang memberikan pinjaman dalam jaringan mulai Rp1 juta hingga Rp4 juta.
Masyarakat cukup mengunggah beberapa syarat seperti KTP, foto diri, slip gaji serta mengisi beberata data pribadi.
Dalam dua hari uang pinjaman sudah dicairkan ke rekening penerima setelah diseleksi ketat oleh perusahaan tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"OJK juga perhatian dengan memberikan keleluasaan ruang gerak bagi bertumbuhnya perusahaan perintis (start up company) dalam rangka peningkatan inklusi keuangan di Indonesia," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Nasirwan Ilyas di Denpasar, Minggu.
Salah satu layanan yang diberikan oleh perusahaan "financial technology" atau Fintech tersebut, yakni pinjaman uang yang sangat membantu dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan dalam jaringan (daring) baik dengan berbagai pihak tanpa perlu saling mengenal.
Nasirwan mengatakan keunggulan utama dari layanan seperti itu antara lain tersedianya dokumen perjanjian dalam bentuk elektronik secara daring (online) untuk keperluan para pihak dan tersedianya kuasa hukum untuk mempermudah transaksi tidak tatap muka itu.
Selain itu keunggulan lain meliputi penilaian risiko terhadap para pihak, pengiriman informasi tagihan, penyediaan informasi status pinjaman kepada para pihak, dan penyediaan "escrow account" dan virtual account yang jelas di bank kepada para pihak, sehingga seluruh pelaksanaan pembayaran dana berlangsung dalam sistem perbankan semuanya dalam jaringan.
Atas hal ini, lanjut Nasirwan, layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dana tunai secara cepat, mudah, dan efisien, serta meningkatkan daya saing.
Praktek Fintech, kata dia, berkembang karena masyarakat yang membutuhkan dana cepat atau karena sesuatu hal sulit dapat pendanaan dari lembaga jasa keuangan yang umum seperti perbankan atau perusahaan pembiayaan menggunakan ini sebagai alternatif.
Memperhatikan perkembangan Fintech yang tumbuh dengan sangat pesat, OJK pada 28 Desember 2016 telah menerbitan ketentuan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam meminjam uang Berbasis Teknologi Informasi.
Di Bali, sudah ada perusahaan perintis yang melirik pangsa pasar di Pulau Dewata, yakni UangTeman yang memberikan pinjaman dalam jaringan mulai Rp1 juta hingga Rp4 juta.
Masyarakat cukup mengunggah beberapa syarat seperti KTP, foto diri, slip gaji serta mengisi beberata data pribadi.
Dalam dua hari uang pinjaman sudah dicairkan ke rekening penerima setelah diseleksi ketat oleh perusahaan tersebut. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017