Makassar (Antara Bali) - Tim dari Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaitan dengan kasus penyuapan terhadap tersangka Patrialis Akbar sebagai anggota Hakim MK yang tertangkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Rencananya besok, tim dari MK akan datang ke KPK. Mereka akan menanyakan secara etik, bukan dari tindak pidananya," beber Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan usai pertemuan dengan penggiat anti korupsi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Menurut dia, kemungkinan dalam pertemuan itu akan menanyakan seputar hal-hal yang dianggap perlu, tentang apakah bersangkutan menerima, serta bertemu dengan penyuap hakim MK, Basuki Hariman, kata dia, pihak KPK akan disampaikan secara komprehesip dan sebenar-benarnya.

"Mungkin mereka menanyakan hal itu, apakah benar menerima, apakah benar dia bertemu Basuki seperti itu. Mereka nantinya memutuskan. Apa putusannya, kita tidak tahu, apakah diberhentikan, apakah diberikan peringatan kita belum tahu," ujar Basaria kepada awak media.

Meski demikian, lanjutnya, langkah yang dilakukan tim dari MK itu untuk menemui MK guna mengetahui perihal kebenaran atas penangkapan Patrialis Akbar terkait dugaan penyuapan, pihaknya tetap akan menyampaikannya sesuai dengan kronologis sebenar-benarnya.

"Langkah itu dilakukan besok, mereka akan datang. Dan kita akan memfasilitasi kedatangan mereka didampingi teman-teman penyidik KPK," papar purnawirawan perwira Polri itu.

Saat ditanya perkembangan terbaru tentang proses pemeriksaan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, tutur Basari menambahkan, saat ini bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, komisi anti rasuah ini menangkap mantan anggota DPR itu dalam Operasi Tangkap Tangan pada Rabu 25 Januari 2017 malam hari bersama salah seorang perempuan di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Tidak hanya Akbar, KPK juga mengamankan 10 orang lainnya di tiga lokasi berbeda di Jakarta, termasuk penyuap yakni Basuki Hariman serta beberapa karyawan dan sekertarisnya. Diketahui Basuki memiliki 20 perusahaan bergerak dibidang impor daging sapi.

Bersangkutan ditangkap usai bertransaksi suap berkaitan dengan pengajuan judicial review atau uji materi nomor perkara 129/PUU/XII, Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, Pasal 36 D ayat 1, Pasal 36 E ayat 1 Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.(WDY)

Pewarta: Pewarta: Darwin Fatir

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017