Jakarta (Antara Bali) - Polda Metro Jaya akan menahan tersangka kasus makar, Firza Husein, selama 20 hari ke depan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

"Firza ditahan 20 hari di Mako Brimob," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, Firza ditahan karena mempersulit proses penyidikan dalam kasus makar.

"Ia ditahan karena mempersulit proses penyidikan. Sudah dua kali dipanggil tapi tidak datang," kata Martinus.

Firza ditangkap polisi di rumah keluarganya di Jalan Makmur Jakarta Timur, kemarin (31/1) sekitar pukul 11.00 WIB. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017