Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan David Matthew (54), seorang warga asal Inggris yang tertangkap tangan memiliki tiga linting narkoba jenis hasis dengan berat total 10,09 gram.

"Terdakwa memiliki narkoba jenis hasis dengan berat masing-masing pada kode A 0,52 gram netto, kode B (9.17 gram) dan kode C 0,40 gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Wahyu Syahru Wira Kosadha di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erwin Djong itu, JPU mendakwa David Matthew yang juga mantan wartawan perang itu dengan pasal alternatif, yakni Pasal 111 Ayat 1, Pasal 115 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU menyatakan, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis hasis.

Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa ditangkap di Bar On On Jalan Danau Poso, Sanur, Denpasar, Bali, pada 8 Oktober 2016 karena memiliki narkoba jenis hasis seberat 10,09 gram.

Penangkapan terdakwa berawal dari pengembangan kasus penggerebekan warga asal Australia Guiseppe Serafino (terdakwa dalam berkas terpisah) yang juga kedapatan memiliki narkoba jenis hasis seberat 7,32 gram.

Sebelum terdakwa ditangkap, polisi meminta Guiseppe menelpon David Matthew dan menanyakan apakah terdakwa memiliki hasis. Dalam pembicaraan melalui telpon itu, terdakwa mengatakan memiliki barang haram tersebut.

Kemudian, keduanya pun sepakat untuk bertemu di Bar On On Jalan Danau Poso Sanur. Setelah tiba di bar tersebut, polisi langsung menangkap terdakwa dan menemukan satu klip barang haram itu.

Selanjutnya, petugas menggeledah ke kediaman terdakwa dan menemukan satu klip narkoba jenis hasis yang disimpan di dalam satu pasang sarung tinju warna biru muda yang digantung di buffet kediaman terdakwa.

Petugas juga berhasil menemukan, satu klip hasis yang disimpan di bawah asbak di dalam rumahnya. Saat diintrogasi petugas, terdakwa mengaku semua narkotika hasis itu adalah miliknya yang didapat dengan membeli dari orang bernama Gordon (belum tertangkap) dan narkotika itu dipakai sendiri. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017