Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, menunda pemeriksaan Wali Kota Denpasar I.B Rai D. Mantra sebagai saksi dugaan kasus korupsi Perusahaan Daerah Parkir di daerah itu.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Denpasar Wahyu Syahru Wira Kosadha di Denpasar, Kamis, mengatakan penundaan itu dikarenakan saksi tidak dapat hadir dan meminta jadwal pemeriksaan diagendakan ulang.

"Saksi sudah mengirim surat kepada kami yang isinya memohon penundaan pemeriksaan dan meminta diagendakan pemeriksaan sebagai saksi pada hari berikutnya," ujar Syahru Wira.

Ia mengataan tidak membaca secara keseluruhan apa isi surat permohonan tersebut terkait alasan saksi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Namun, pemeriksaan saksi Wali Kota Denpasar akan dilakukan dalam waktu secepatnya. "Keterangan saksi orang nomor satu ini sangat penting terkait isi Perwali tentang PD Parkir Kota Denpasar," ujarnya.

Saat diminta informasi terkait hasil audit BPKP Bali tentang kerugian negara, pihaknya sampai saat ini masih menunggu hasil audit tersebut dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait.

Sebelumnya, Kejari Denpasar telah menetapkan tersangka I Nyoman Gede Sudiantara selaku Dirut PD Parkir diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan uang parkir sebesar Rp6 miliar.

Pengumuman status tersangka Dirut PD Parkir itu disampaikan mantan Kajari Denpasar, Imanuel Zebua usai melakukan serah terima jabatan kepada Kajari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri di Kejati Bali.

Selain itu, Kejari juga menemukan adanya penyimpangan terkait penempatan uang asuransi parkir mencapai Rp500 juta per tahunnya yang dikelola Koperasi PD Parkir.

Dari perhitungan penyidik, penempatan uang asuransi telah merugikan uang negara sebesar Rp4,5 miliar terhitung sejak 2008. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017