Denpasar (Antara Bali) - Bagian Organisasi Setda Pemerintah Kota Denpasar bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyelenggarakan sosialisasi integrasi Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) ke Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara di Denpasar, Jumat mengatakan kegiatan sosialisasi yang melibatkan, para medis Puskesmas se-Kota Denpasar dan camat, dan kepala desa/lurah.
"Program ini merupakan program pusat, sehingga berbagi masalah akan dihadapi di seluruh Indonesia. Jika ada permasalahan jangan menimbulkan ketegangan dan saling menyalahkan. Serta jangan melempar permasalahan kepada masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan.
Ia mengharapkan masalah itu harus diselesaikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Dengan terintegrasinya JKBM ke JKN meminta agar dokter dan BPJS Kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Saya harapkan dokter maupun BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Denpasar Desak Nyoman Widiasih mengatakan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
Program JKN itu merupakan program strategis pemerintah yang selaras dengan "Nawa Cita" Presiden Joko Widodo. Prinsip dalam program JKN ini adalah gotong-royong, iuran yang terkumpul dari peserta yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen salah satunya yaitu segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Dengan adanya amanah undang-undang tersebut seluruh jaminan kesehatan daerah paling lambat 1 Januari 2017 harus terintegrasi dengan program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Rai Iswara juga menegaskan tidak semua peserta JKBM terintegrasi menjadi peserta JKN. Karena terdapat "sharing" dana (iuran) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan kabupaten/kota komposisi provinsi 45 persen, Kota Denpasar 55 persen. Penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tergolong sebagai peserta PBI APBD.
Dengan besaran iuran yaitu Rp23.000 per orang per bulan dengan hak perawatan di kelas III. Untuk kuota PBI APBD Kota Denpasar tahun 2017 sebanyak 10.592 jiwa, namun per bulan Januari 2017 jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 3.882 orang (36,65 persen).
"Artinya belum terpenuhi kuota PBI di Kota Denpasar pada tahap awal yang akan berdampak menimbulkan keluhan di masyarakat Kota Denpasar," ujarnya.
Integrasi JKBM ke JKN diharapkan kepala desa, lurah dan camat melalui Dinas Sosial Kota Denpasar segera mengusulkan kembali calon peserta PBI APBD sebanyak 6.710 orang, hingga kuota Denpasar terpenuhi.
"Segera melakukan distribusi kartu JKN-KIS hingga ke tangan peserta dan melakukan sosialisasi bersama-sama agar masyarakat benar-benar paham bagaimana prosedur pelayanan, hak kewajibannya sebagai peserta JKN," ucapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kiki Christmas Marbun mengatakan program strategis nasional adalah program yang ditetapkan presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional.
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program Jaminan Kesehatan Nasional penyelenggara adalah BPJS Kesehatan.
Prosedur bagi masyarakat yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta PBI-APBD calon peserta harus membawa foto kopi KTP, foto kopi kartu keluarga ke lurah untuk melakukan verifikasi, merekap data dan menyerahkan data peserta ke Dinas Sosial.
Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi, pengecekan kembali rekap dan menyerahkan data peserta ke BPJS paling lambat tanggal 20 setiap bulan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Sekretaris Daerah Kota Denpasar Anak Agung Rai Iswara di Denpasar, Jumat mengatakan kegiatan sosialisasi yang melibatkan, para medis Puskesmas se-Kota Denpasar dan camat, dan kepala desa/lurah.
"Program ini merupakan program pusat, sehingga berbagi masalah akan dihadapi di seluruh Indonesia. Jika ada permasalahan jangan menimbulkan ketegangan dan saling menyalahkan. Serta jangan melempar permasalahan kepada masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan.
Ia mengharapkan masalah itu harus diselesaikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Dengan terintegrasinya JKBM ke JKN meminta agar dokter dan BPJS Kesehatan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Saya harapkan dokter maupun BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Bagian Organisasi Pemkot Denpasar Desak Nyoman Widiasih mengatakan sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bahwa kepesertaan JKN bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
Program JKN itu merupakan program strategis pemerintah yang selaras dengan "Nawa Cita" Presiden Joko Widodo. Prinsip dalam program JKN ini adalah gotong-royong, iuran yang terkumpul dari peserta yang sehat digunakan untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.
Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen salah satunya yaitu segmen peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu, yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Dengan adanya amanah undang-undang tersebut seluruh jaminan kesehatan daerah paling lambat 1 Januari 2017 harus terintegrasi dengan program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
Rai Iswara juga menegaskan tidak semua peserta JKBM terintegrasi menjadi peserta JKN. Karena terdapat "sharing" dana (iuran) antara Pemerintah Provinsi Bali dengan kabupaten/kota komposisi provinsi 45 persen, Kota Denpasar 55 persen. Penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah tergolong sebagai peserta PBI APBD.
Dengan besaran iuran yaitu Rp23.000 per orang per bulan dengan hak perawatan di kelas III. Untuk kuota PBI APBD Kota Denpasar tahun 2017 sebanyak 10.592 jiwa, namun per bulan Januari 2017 jumlah peserta yang terdaftar sebanyak 3.882 orang (36,65 persen).
"Artinya belum terpenuhi kuota PBI di Kota Denpasar pada tahap awal yang akan berdampak menimbulkan keluhan di masyarakat Kota Denpasar," ujarnya.
Integrasi JKBM ke JKN diharapkan kepala desa, lurah dan camat melalui Dinas Sosial Kota Denpasar segera mengusulkan kembali calon peserta PBI APBD sebanyak 6.710 orang, hingga kuota Denpasar terpenuhi.
"Segera melakukan distribusi kartu JKN-KIS hingga ke tangan peserta dan melakukan sosialisasi bersama-sama agar masyarakat benar-benar paham bagaimana prosedur pelayanan, hak kewajibannya sebagai peserta JKN," ucapnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kiki Christmas Marbun mengatakan program strategis nasional adalah program yang ditetapkan presiden sebagai program yang memiliki sifat strategis secara nasional.
Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan serta menjaga pertahanan dan keamanan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program Jaminan Kesehatan Nasional penyelenggara adalah BPJS Kesehatan.
Prosedur bagi masyarakat yang akan mendaftarkan diri menjadi peserta PBI-APBD calon peserta harus membawa foto kopi KTP, foto kopi kartu keluarga ke lurah untuk melakukan verifikasi, merekap data dan menyerahkan data peserta ke Dinas Sosial.
Selanjutnya Dinas Sosial akan melakukan verifikasi, pengecekan kembali rekap dan menyerahkan data peserta ke BPJS paling lambat tanggal 20 setiap bulan. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017