Denpasar (Antara Bali) - Dinas Tenaga Kerja,Transmigrasi, dan Sosial Kota Denpasar melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing.
"Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) kami belum menemukan adanya penggunaan tenaga kerja asing yang ilegal alias bodong," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan sidak tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait yaitu terdiri dari unsur kepolisian, imigrasi, dinas capil dan kependudukan.
Tim tersebut menyasar tiga perusahaan, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang biro perjalanan dimulai dari PT Penjor Bali dengan PT Citra Bianglala dan PT Pergi Berlibur Indonesia.
Manajer Personalia PT Penjor Bali Made Arnawan mengaku memiliki dua orang tenaga kerja asing dari Korea untuk tenaga "advisor marketing", dimana keduanya telah memiliki izin penggunaan tenaga kerja asing (IMTA).
PT Citra Bianglala yang banyak mendatangkan wisatawan dari Negara Rusia. Tim langsung diterima pemiliknya Ida Bagus Ngurah Wijaya mengaku menggunakan tenaga kerja asing sebanyak lima orang yang berasal dari Ukraina.
Setelah itu, sidak dilanjutkan ke PT Pergi Berlibur Indonesia, pada perusahaan tersebut paling banyak menggunakan tenaga kerja asing, yaitu sebanyak 10 orang berasal dari Swiss, Selandia Baru, Jerman, Austria, Turki dan Republik Ceko dengan jabatan "marketing advisor".
Sementara Iptu I Nyoman Sulendra dari unsur kepolisian meski naker asing tersebut sudah lengkap izinnya, tetapi mereka harus mengikuti adat istiadat setempat, tidak arogan, tidak melakukan propaganda, tidak kasar terhadap karyawan dan mereka juga harus melaporkan alamat tinggalnya.
"Ini penting disampaikan kepada mereka, karena budaya mereka beda dengan budaya kita, sehingga kasus seperti di Batam yang menghina tenaga kerja lokal tidak terjadi di Bali," katanya.
Hal tersebut juga disampaikan dari Dinas Capil dan Kependudukan Denpasar Ketut Mudana, bahwa tenaga kerja asing disamping telah memiliki izin, mereka wajib memiliki surat keterangan penduduk pendatang sementara (SKPPS) yang dikeluarkan dari desa, di mana mereka tinggal.
Erwin Suryadarma menambahkan, sidak terhadap tenaga kerja asing dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Tujuannya, kata dia, untuk memantau dan membina perusahaan yang mempekerjakan naker asing dan mengingatkan kepada perusahaan tersebut untuk senantiasa menggunakan tenaga pendamping sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 2008.
Dalam UU tersebut disebutkan kepada perusahaan yang mempergunakan naker asing harus menggunakan pendamping dari tenaga lokal (Indonesia) untuk transfer ilmu pengetahuan yang pada akhirnya mengurangi penggunaan tenaga asing.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011
"Dari hasil inspeksi mendadak (sidak) kami belum menemukan adanya penggunaan tenaga kerja asing yang ilegal alias bodong," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) Kota Denpasar Made Erwin Suryadarma di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan, kegiatan sidak tersebut melibatkan sejumlah instansi terkait yaitu terdiri dari unsur kepolisian, imigrasi, dinas capil dan kependudukan.
Tim tersebut menyasar tiga perusahaan, yaitu perusahaan yang bergerak dibidang biro perjalanan dimulai dari PT Penjor Bali dengan PT Citra Bianglala dan PT Pergi Berlibur Indonesia.
Manajer Personalia PT Penjor Bali Made Arnawan mengaku memiliki dua orang tenaga kerja asing dari Korea untuk tenaga "advisor marketing", dimana keduanya telah memiliki izin penggunaan tenaga kerja asing (IMTA).
PT Citra Bianglala yang banyak mendatangkan wisatawan dari Negara Rusia. Tim langsung diterima pemiliknya Ida Bagus Ngurah Wijaya mengaku menggunakan tenaga kerja asing sebanyak lima orang yang berasal dari Ukraina.
Setelah itu, sidak dilanjutkan ke PT Pergi Berlibur Indonesia, pada perusahaan tersebut paling banyak menggunakan tenaga kerja asing, yaitu sebanyak 10 orang berasal dari Swiss, Selandia Baru, Jerman, Austria, Turki dan Republik Ceko dengan jabatan "marketing advisor".
Sementara Iptu I Nyoman Sulendra dari unsur kepolisian meski naker asing tersebut sudah lengkap izinnya, tetapi mereka harus mengikuti adat istiadat setempat, tidak arogan, tidak melakukan propaganda, tidak kasar terhadap karyawan dan mereka juga harus melaporkan alamat tinggalnya.
"Ini penting disampaikan kepada mereka, karena budaya mereka beda dengan budaya kita, sehingga kasus seperti di Batam yang menghina tenaga kerja lokal tidak terjadi di Bali," katanya.
Hal tersebut juga disampaikan dari Dinas Capil dan Kependudukan Denpasar Ketut Mudana, bahwa tenaga kerja asing disamping telah memiliki izin, mereka wajib memiliki surat keterangan penduduk pendatang sementara (SKPPS) yang dikeluarkan dari desa, di mana mereka tinggal.
Erwin Suryadarma menambahkan, sidak terhadap tenaga kerja asing dilakukan secara berkala sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
Tujuannya, kata dia, untuk memantau dan membina perusahaan yang mempekerjakan naker asing dan mengingatkan kepada perusahaan tersebut untuk senantiasa menggunakan tenaga pendamping sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 02 tahun 2008.
Dalam UU tersebut disebutkan kepada perusahaan yang mempergunakan naker asing harus menggunakan pendamping dari tenaga lokal (Indonesia) untuk transfer ilmu pengetahuan yang pada akhirnya mengurangi penggunaan tenaga asing.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2011