Denpasar (Antara Bali) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar menghukum terdakwa Dewa Made Putra (51) selama satu tahun penjara terkait kasus korupsi Pembangunan Jembatan Pangkung Lebong dan Pangkung Api, Desa Lemukih, Kabupaten Buleleng.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila, di Denpasar, Rabu itu, terdakwa yang selaku konsultan pengawas penunjukan proyek dari CV Ayu Desain juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar hakim.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Setelah mendengar putusan dari hakim itu, terdakwa menyatakan menerima dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, pembangunan jembatan sebesar Rp2,63 miliar itu berasal dari APBD Silpa Tahun 2013, yang tertuang dalam dukumen Daftar Program Anggaran (DPA)-SKPD pada 2 Januari 2013.
Untuk proses lelang yang dilakukan Pokja III ULP Kabupaten Buleleng dimenangkan PT Arisya Prima Ayu dengan nilai kontrak Rp2,55 miliar.
Selanjutnya dibuatkan dibuat surat perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Arisya Prima Ayu dengan waktu penyelesaian selama 135 hari, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan 25 Desember 2013.
Untuk pekerjaan pengawasan kegiatan pembangunan jembatan tersebut dilakukan konsultas pengawas CV Ayu Desain. Kemudian, menunjuk terdakwa Dewa Made Putra sebagai tim leader.
Namun dalam pengerjaannya, PT Arisya Prima Ayu tidak melaksanakan pembangunan jembatan tersebut. Melainkan menyerahkan kepada pihak ketiga yang tidak tercantum dalam kontrak, yakni subkontrak atas nama I Made Sudiawan dari CV Karya Putra Utama Dalung dengan nilai kontrak Rp1,7 milyar.
Saat kontrak waktu pengerjaan berakhir 25 Desember 2013, pembangunan jembatan baru mencapai 18,30 persen yang termuat dalam laporan evaluasi ditandatangi terdakwa.
Kemudian, terdakwa pada 30 Desember 2013 menandatangani berita acara pemeriksaan akhir bahwa menyatakan, pekerjaan sudah mencapai 45,13 persen, sehingga ditemukan lampiran yang diduga fiktif, karena tanggal 30 Desember pekerjaan fisik baru mencapai 23,83 persen.
Atas perbuatan terdakwa Dewa Made Putra bersama Ketut Yasa, I Wayan Wenten, I Made Suitra dan Hj Arisya Agustina mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp699 juta lebih berdasarkan laporan audit BPKP Wilayah Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila, di Denpasar, Rabu itu, terdakwa yang selaku konsultan pengawas penunjukan proyek dari CV Ayu Desain juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar hakim.
Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman penjara 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Setelah mendengar putusan dari hakim itu, terdakwa menyatakan menerima dan jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Dalam dakwaan disebutkan, pembangunan jembatan sebesar Rp2,63 miliar itu berasal dari APBD Silpa Tahun 2013, yang tertuang dalam dukumen Daftar Program Anggaran (DPA)-SKPD pada 2 Januari 2013.
Untuk proses lelang yang dilakukan Pokja III ULP Kabupaten Buleleng dimenangkan PT Arisya Prima Ayu dengan nilai kontrak Rp2,55 miliar.
Selanjutnya dibuatkan dibuat surat perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Arisya Prima Ayu dengan waktu penyelesaian selama 135 hari, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2013 sampai dengan 25 Desember 2013.
Untuk pekerjaan pengawasan kegiatan pembangunan jembatan tersebut dilakukan konsultas pengawas CV Ayu Desain. Kemudian, menunjuk terdakwa Dewa Made Putra sebagai tim leader.
Namun dalam pengerjaannya, PT Arisya Prima Ayu tidak melaksanakan pembangunan jembatan tersebut. Melainkan menyerahkan kepada pihak ketiga yang tidak tercantum dalam kontrak, yakni subkontrak atas nama I Made Sudiawan dari CV Karya Putra Utama Dalung dengan nilai kontrak Rp1,7 milyar.
Saat kontrak waktu pengerjaan berakhir 25 Desember 2013, pembangunan jembatan baru mencapai 18,30 persen yang termuat dalam laporan evaluasi ditandatangi terdakwa.
Kemudian, terdakwa pada 30 Desember 2013 menandatangani berita acara pemeriksaan akhir bahwa menyatakan, pekerjaan sudah mencapai 45,13 persen, sehingga ditemukan lampiran yang diduga fiktif, karena tanggal 30 Desember pekerjaan fisik baru mencapai 23,83 persen.
Atas perbuatan terdakwa Dewa Made Putra bersama Ketut Yasa, I Wayan Wenten, I Made Suitra dan Hj Arisya Agustina mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp699 juta lebih berdasarkan laporan audit BPKP Wilayah Bali. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017