Tabanan (Antara Bali) - Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tabanan, Bali Ketut Arsana Yasa mengusulkan agar para nelayan diizinkan menangkap dan memperdagangkan lobster kisaran berat 100 gram/ekor.
"Udang yang menjadi potensi lokal umumnya berada pada kisaran 100 gram dan pada sisi lain permintaan pasar dalam negeri maupun ekspor mengarah pada lobster berat 100 gram ke atas," kata Ketua HNSI Tabanan Ketut Arsana Yasa di Tabanan, Jumat.
Ia mengharapkan agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terbaru No 56, yang di dalamnya mengatur dengan menurunkan standar berat tangkapan lobster dari 300 gram menjadi 200 gram atau pengganti permen sebelumnya dapat direvisi kembali.
"Perubahan tersebut dinilai tetap saja tidak berpihak ke nelayan lobster yang ada di Kabupaten Tabanan, sebab, rata-rata hasil tangkapan nelayan sekaligus produksi lobster di wilayah pantai selatan Bali ini berada dikisaran berat 100 gram," ujar Ketut Arsana Yasa.
Ia mengharapkan revisi Permen KP tersebut agar disesuai dengan potensi perikanan, khususnya lobster yang ada di lapangan selama ini.
"Kami dengan terbitkan Permen KP terbaru terkait penangkapan lobster,
kembali akan berjuang untuk mengajukan permakluman kepada Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, dan Kapolda Bali agar memperbolehkan menangkap dan memperdagangkan lobster dengan ukuran 100 gram ke atas untuk memenuhi permintaan pasar lokal dan menopang pendapatan nelayan lobster di wilayah Tabanan," ujar Ketut Arsana Yasa.
Ia mengatakan, potensi lobster di perairan laut di wilayah Kabupaten Tabanan cukup besar. Dengan mengajukan permakluman tersebut diharapkan nelayan dapat memanfaatkan potensi tersebut dengan baik.
"Pada sisi lain kami melakukan perjuangan ke pemerintah pusat untuk memohon revisi Permen KP agar memperbolehkan penangkapan dan perdagangan lobster 100 gram ke atas," kata Ketut Arsana Yasa.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tabanan, Made Subagia dalam kesempatan terpisah mengatakan, kini sudah ada payung hukum yang baru terkait penangkapan lobster, yakni, Permen KP No.56.
Peraturan baru tersebut yang memperbolehkan menangkap lobster dengan berat di atas 200 gram, tidak lagi di atas 300 gram per ekor dan hal itu sudah disosialisasikan kepada nelayan, ujar Ketut Arsana Yasa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017
"Udang yang menjadi potensi lokal umumnya berada pada kisaran 100 gram dan pada sisi lain permintaan pasar dalam negeri maupun ekspor mengarah pada lobster berat 100 gram ke atas," kata Ketua HNSI Tabanan Ketut Arsana Yasa di Tabanan, Jumat.
Ia mengharapkan agar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) terbaru No 56, yang di dalamnya mengatur dengan menurunkan standar berat tangkapan lobster dari 300 gram menjadi 200 gram atau pengganti permen sebelumnya dapat direvisi kembali.
"Perubahan tersebut dinilai tetap saja tidak berpihak ke nelayan lobster yang ada di Kabupaten Tabanan, sebab, rata-rata hasil tangkapan nelayan sekaligus produksi lobster di wilayah pantai selatan Bali ini berada dikisaran berat 100 gram," ujar Ketut Arsana Yasa.
Ia mengharapkan revisi Permen KP tersebut agar disesuai dengan potensi perikanan, khususnya lobster yang ada di lapangan selama ini.
"Kami dengan terbitkan Permen KP terbaru terkait penangkapan lobster,
kembali akan berjuang untuk mengajukan permakluman kepada Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali, dan Kapolda Bali agar memperbolehkan menangkap dan memperdagangkan lobster dengan ukuran 100 gram ke atas untuk memenuhi permintaan pasar lokal dan menopang pendapatan nelayan lobster di wilayah Tabanan," ujar Ketut Arsana Yasa.
Ia mengatakan, potensi lobster di perairan laut di wilayah Kabupaten Tabanan cukup besar. Dengan mengajukan permakluman tersebut diharapkan nelayan dapat memanfaatkan potensi tersebut dengan baik.
"Pada sisi lain kami melakukan perjuangan ke pemerintah pusat untuk memohon revisi Permen KP agar memperbolehkan penangkapan dan perdagangan lobster 100 gram ke atas," kata Ketut Arsana Yasa.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tabanan, Made Subagia dalam kesempatan terpisah mengatakan, kini sudah ada payung hukum yang baru terkait penangkapan lobster, yakni, Permen KP No.56.
Peraturan baru tersebut yang memperbolehkan menangkap lobster dengan berat di atas 200 gram, tidak lagi di atas 300 gram per ekor dan hal itu sudah disosialisasikan kepada nelayan, ujar Ketut Arsana Yasa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017