Denpasar (Antara Bali) - Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali, Putu Armaya SH mengatakan pihaknya mendapatkan laporan pengaduan terbanyak dari warga masyarakat tahun 2016 mengenai pelayanan publik.

"Kami mendapatkan laporan pengaduan kurun waktu tahun 2016 yang masih mendominasi adalah buruknya pelayanan publik yang merugikan hak-hak konsumen," kata Armaya kepada Antara, Senin.

Ia mengatakan adapun keluhan warga masyarakat meliputi pelayanan PT Telkom sebanyak 230 pengaduan PDAM (130), Finance atau Lessing (90), layanan PLN (75), layanan Perbankan (40), layanan Samsat kendaraan (32), layanan BPJS dan rumah sakit (29), layanan promosi pariwisata (25), dan pengaduan barang dan promo menyesatkan sebanyak 10 pengaduan.

"Pengaduan konsumen di Bali, paling banyak disampaikan lewat media sosial, dan kami harapkan setiap pengaduan harus melampirkan identitas resmi seperti foto copy KTP atau SIM," ujarnya.

Dari data keluhan konsumen tersebut, menurut Armaya adalah pelayanan Telkom sangat banyak dikeluhkan konsumen seperti jaringan telepon mati, layanan indihome yang jelek dan sering tidak berfungsi, termasuk kualitas suara percakapan telepon banyak gangguan.

Sedangkan pengaduan PDAM, dimana para konsumen memprotes terkait jaringan air tidak mengalir, ketika ada gangguan PDAM penyebaran informasi tidak merata ke konsumen sehingga pelanggan banyak yang tidak tahu.

"Pengaduan air minum tersebut terjadi di PDAM Kota Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan, dan PDAM Kabupaten Buleleng. Sedangkan pengaduan Finance yakni oleh petugas depkolektor melakukan pemaksaan penanggihan atau penyitaan sepeda motor kepada konsumen.

Dikatakan, pihak Finance ketika konsumen nunggak tagihan langsung melakukan penarikan motornya, mestinya finance taat tata cara penarikan jangan melanggar aturan.

Sementara, pengaduan konsumen mengenai layanan PLN ketika pemadaman tanpa diimbangi informasi kepada konsumen, pengenaan tarif listrik prabayar banyak konsumen belum paham, pengaduan konsumen BPJS dan RS banyak konsumen tidak mengerti hak dan kewajiban ketika berobat, ada RS memberikan fasilitas rawat inap tidak sesuai dengan klainnya.

Ia menjelaskan dalam data yang disimpulkan, bahwa pelayanan RS masih banyak yang buruk dan lambat, petugas medis tidak ramah kepada pasien.

"Pengaduan BPJS kepada kami sangat banyak mencapai 400-an di Bali, tetapi banyak yang tidak menyertakan identitas. Pengaduan layanan promosi pariwisata ada jasa promosi pariwisata di Bali yang merugikan konsumen, tidak sesuai yang diiklankan, pengaduan barang yang tidak layak konsumsi di pasar swalayan seperti kaleng penyok dan ada barang yang masih kedaluwarsa dipajang.

Menurut Armaya, setiap ada pengaduan selalu berkoordinasi dengan BPSK Kabupaten Badung dan BPSK Kota Denpasar untuk menangai kasus tersebut. Tetapi ada juga sebelum ke BPSK sudah diselesaikan dan pengganti kerugian. Dalam pelanggaran UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sanksinya pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

"Ke depan jika pelaku usaha masih banyak yang melanggar kami siap melakukan gugatan secara `class action`, dan hak-hak konsumen harus dilindungim," katanya. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017