Singaraja  (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, Bali, memberikan peringatan kepada pasangan calon perseorangan Dewa Nyoman Sukrawan dan Gede Dharmawijaya (Surya) karena melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan.

"Kegiatan kampanye yang tergolong melanggar tersebut dilaksanakan pada 26 Desember di Desa Sudaji, Sawan," kata Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Aryani di Singaraja, Minggu.

Ia mengatakan, sesuai jadwal yang dibuat KPU daerah itu bahwa tanggal tersebut merupakan jadwal kampanye untuk pasangan calon lain sehingga tidak diperkenankan dalam waktu bersamaan.

Ia menambahkan, pihaknya tegas memberikan peringatan kepada pasangan calon yang memang benar benar melakukan pelanggaran dengan tujuan menjalankan proses kampanye dengan benar dan mendidik.

Ariyani juga menegaskan undangan kepada Dewa Sukrawan dalam rangka pencegahan untuk tidak melakukan kesalahan lagi. manalagi ada ditemukan kampanye di luar jadwal.

"Beliau merespon sangat baik. Kami undang pada 4 Januari 2017, tapi beliau mendahului datang tanggal 31 desember 2016. Saya sangat mengapresiasi hal tersebut,* imbuh Ariayani.

Ditambahkan, dalam pertemuan tersebut Dewa Sukrawan telah meminta maaf atas kekeliruan tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama terkait masa kampanye. (WDY)

Pewarta: Pewarta: IMB Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2017