Singaraja (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Buleleng, Bali, mendalami dugaan kasus Kepala Desa Celukan Bawang, Muhammad Ashari ikut berpolitik terkait perhelatan Pilkada di daerah itu.

Ketua Panwaslih Buleleng, Ketut Ariyani di Singaraja, Kamis, mengatakan, Panwaslih telah melakukan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pilkada Buleleng 2017.

Menurut Ariyani, memang ditemukan ada keterlibatan Perbekel dalam kampanye salah satu pasangan calon Pilkada, termasuk Perbekel Ashari yang juga masuk dalam daftar temuan Panwaslih Buleleng.

Ia menambahkan, perbuatan Perbekel Ashari yang lagi-lagi melanggar ketentuan Pilkada dan kini perbuatannya itu mengandung unsur Tindak Pidana Pemilu (TPP).

Ariyani menegaskan, Pada pasal 71 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 sanksi larangannya tercantum dalam Pasal 188 dan Pasal 187 ayat (6) yakni tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Panwaslih sebelumnya juga sudah memperingatkan dan melayangkan surat agar staf BUMD, Dinas, dan Pejabat Desa, tidak terlibat politik dalam Kampanye Pilkada Buleleng 2017. Namun nyatanya, masih ditemukan beberapa Perbekel yang membandel.

"Kami sudah mengingatkan sebelumnya. Metode cegah dini sudah kami tempuh, agar tetap netral dalam kegiatan kampanye. Melalui paradigma baru Bawaslu RI, kami harus utamakan pencegahan tanpa mengabaikan penindakan," jelas Ariyani.

Ariyani juga mengungkapkan, Panwaslih Buleleng juga menemukan Anggota DPR RI, Wayan Koster dalam kegiatan resesnya sempat mengkampanyekan pasangan petahana, Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PASS).

Namun Ariyani, masih memerlukan pendalaman terkait temuan ini. "Harusnya kan bisa dibedakan mana reses, mana kampanye. Tapi masih kami dalami lagi," ungkap Ariyani. (WDY)

Pewarta: Pewarta: I Made Bagus Andi Purnomo

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2016