Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum menilai permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Rizaldy Watruty sebagai pengacara yang terlibat kasus penipuan senilai Rp37 miliar bukan bukti baru atau "novum".
Dalam sidang tanggapan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin, JPU Ketut Sujaya menanggapi enam bukti salinan surat yang telah disita dan dibenarkan oleh saksi dan para terpidana lainnya.
"Kami telah mempelajari salinan surat kuasa, akta perjanjian jual-beli, akta jual-beli di bawah tangan, surat perjanjian kepemilikan properti dengan kepercayaan, dan jaminan pengganti kerugian disita," kata Sujaya.
Selain itu, ada bukti salinan akta pembatalan dan surat salinan putusan perdata Nomor 5 Tahun 2007 juga turut disita yang telah dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA). "Untuk itu, foto kopi surat itu bukanlah novum atau keadaan baru yang bisa dijadikan alasan untuk PK," ujarnya.
JPU dalam tanggapannya dengan tegas mengatakan bahwa alasan yang disampaikan Rizaldy menjadi alasan bagi MA untuk menolak PK tersebut. Ia juga memohon Ketua MA menerima pendapat jaksa dan menolak permohonan PK serta menyatakan bahwa putusan MA Nomor 1236 K/Pid.B/2013 tertanggal 15 Januari 2013 sah dan berlaku tetap. Ketua Majelis hakim PN Denpasar, Ketut Gede Wanugraha, dalam sidang tersebut berjanji akan mengumpulkan semua fakta persidangan sebelum diserahkan kepada Ketua MA.
Dalam persidangan di PN Denpasar pada 20 Desember 2011, Rizaldy dan Jeanette alias Gina, didakwa oleh JPU melakukan penipuan terhadap mantan kliennya, Nicholas John Hyam, dengan kerugian senilai Rp37 miliar. JPU menjerat kedua terdakwa dengan pasal 72 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan. (WDY)
Jaksa Anggap PK Pengacara Penipuan Bukan Novum
Selasa, 24 Februari 2015 4:29 WIB