Breaking News - Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup
- 9 Mei 2023 13:21
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa (kanan) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa keluar dari mobil tahanan untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.