Terdakwa mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buleleng Fahrur Rozi (kanan) bersama pemilik CV. Aneka Ilmu Suwanto (kiri) bersiap menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan buku di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Bali, Rabu (15/11/2023). Jaksa Penuntut Umum mendakwa Fahrur Rozi telah menerima uang sebesar Rp46 miliar dan 82.211 dolar AS dari pemilik CV. Aneka Ilmu Suwanto karena memanfaatkan jabatannya untuk mengatur dan mengkondisikan sejumlah kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa untuk membeli buku-buku dari grup CV. Aneka Ilmu selama tahun 2006-2017. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.