Presiden perintahkan BPOM umumkan dan tarik merek obat terbukti berbahaya
- 24 Oktober 2022 21:33
Petugas mengumpulkan sejumlah kemasan obat sirop penurun panas untuk tidak dijual dan diedarkan di salah satu apotek di Kota Serang, Banten, Jumat (21/10/2022). Kementerian Kesehatan telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/nym.