Denpasar batasi ASN bekerja di kantor

  • Selasa, 22 September 2020 14:06

Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar melayani warga di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma, Denpasar, Bali, Selasa (22/9/2020). Pemerintah Kota Denpasar kembali membatasi jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di kantor sejak Senin (21/09/2020) menyusul adanya kasus penularan COVID-19 klaster perkantoran. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym.

Berita Terkait