Warga Australia, Sara Connor bebas

  • Kamis, 16 Juli 2020 19:08

Warga Negara Australia Sara Connor (tengah) dikawal petugas di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (16/7/2020). Sara Connor resmi bebas dan segera dideportasi setelah menjalani hukuman penjara selama empat tahun atas kasus pembunuhan anggota polisi Aipda I Wayan Sudarsa pada tahun 2016 lalu. ANTARA FOTO/DP. Herdyanto/nym.

Berita Terkait