Polresta Denpasar ungkap kasus pembunuhan yang dilakukan WN Singapura
- 17 Juli 2026 06:49
Jaksa Penuntut Umum menggiring terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, KDA, saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/8). KDA divonis empat tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setiawan. Antara Foto/Wira Suryantala/i018/2017.