Vonis Pembunuhan TNI

  • Kamis, 10 Agustus 2017 18:40

Jaksa Penuntut Umum menggiring terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, KDA, saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (10/8). KDA divonis empat tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota TNI Prada Yanuar Setiawan. Antara Foto/Wira Suryantala/i018/2017.

Berita Terkait