Margriet Dituntut Penjara Seumur Hidup

  • Kamis, 4 Februari 2016 18:40

Terdakwa kasus pembunuhan Angeline, Margriet Cristina Megawe (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2). Terdakwa yang juga ibu angkat anak berumur 8 tahun tersebut dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/i018/2016.

Berita Terkait