Pelaku Mesum Dicambuk

  • Jumat, 11 September 2015 14:51

Algojo (kanan) mencambuk terpidana kasus khalwat (mesum) di halaman Gedung Olah Seni (GOS), Takengon, Aceh Tengah, Aceh, Jum'at (11/9). Mahkamah Syariah memvonis dua pelaku mesum empat kali cambuk karena terbukti melanggar peraturan daerah (Qanun) Syariat Islam nomor 14/2003 tentang Khalwat (Mesum). ANTARA FOTO/Rizky Pinossa/wdy/15.

Berita Terkait