Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat ungkap kasus pembobolan dana nasabah bank asing di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Selasa (1/9). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surbaya menangkap tersangka MFA (42) yang diduga telah melakukan sejumlah pembobolan dana nasabah bank asing dengan cara merekayasa kartu debit bank yang sudah tidak terpakai dan mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 42 lembar kartu debit bank, satu Magnetic Stripe Reader (Alat Gesek), satu laptop dan printer. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wdy/15