Hukum Cambuk di Aceh

  • Rabu, 25 Juni 2014 9:25

Algojo melakukan eksekusi hukum cambuk, terdakwa , Zailani bin M.Zul (43 tahun) di lapangan musara alun Takengon, Aceh, Selasa (24/6). Dalam kasus pelanggaran qanun nomor 13 tentang maisir ( judi), terdakwa dicambuk sebanyak enam kali dan bersamaan empat terdakwa lainya juga dicambuk, yakni Abadi Yandona bin Andul Manaf (33), Sabardi bin Jamaluddin (26) dan Alfiandi bin Suwardi (20). ANTARA FOTO/Tuah Miko/Apls/wdy/14

Berita Terkait