PELANGGARAN TV NASIONAL

  • Senin, 28 Januari 2013 18:34

Jakarta (Antara Bali) - Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menayangkan bukti program televisi yang mengekspoitasi isu seksual saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (28/1). KPI mencatat tiga besar pelanggaran yang dilakukan penyelenggaran penyiaran nasional/televisi nasional yakni pelanggaran tentang perlindungan anak dan remaja, kesusilaan serta seks. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nym/2013.

Berita Terkait