Nunukan (Antara Bali) - Sebanyak 107 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah yang dideportasi pemerintah Malaysia didata BP3TKI dan kepolisian Kabupaten Nunukan Kaltim, Jumat (25/1). Sebelum dideportasi WNI bermasalah ini terlebih dahulu menjalani kurungan selama berbulan-bulan di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Kota Kinabalu dan PTS Air Panas Tawau Malaysia karena tidak memiliki dokumen sah sebagai pekerja asing di negeri jiran tersebut. FOTO ANTARA/M Rusman/nym/2013.