TERKENDALA PENTERJEMAH

  • Kamis, 3 Januari 2013 14:20

Denpasar (Antara Bali) - Warga Inggris terdakwa kasus penyelundupan narkoba, Lindsay June Sandiford (kiri) didampingi penasihat hukumnya saat akan menyampaikan nota pembelaaan atas tuntutan 15 tahun penjara baginya dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (3/1). Majelis hakim menunda persidangan bagi wanita pembawa 4,79 Kg kokain itu karena tidak adanya juru alih bahasa Indonesia ke bahasa Ingrris. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/nym/2012.

Berita Terkait