NOTA PEMBELAAN UMAR PATEK
- 7 Juni 2012 15:50
Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa kasus bom Bali dan bom Natal Umar Patek (tengah) didampingi kuasa hukumnya Asludin (kiri) saat memberi keterangan kepada wartawan seusai menjawab tanggapan jaksa atas nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (7/6). Umar Patek menilai tuntutan hukuman seumur hidup kepada dirinya sangat tidak manusiawi dan dia merasa perannya tidak signifikan dalam kasus Bom Bali I dan Malam Natal tahun 2000 sehingga minta hukuman diperingan. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/2012.