WARGA YUNANI DIVONIS 18 TAHUN

  • Selasa, 8 Mei 2012 15:08

Denpasar (Antara Bali) - Warga Yunani, Nikolaos Bouikidis (kanan) mendengar amar putusan majelis hakim saat sidang pengadilan kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (8/5). Bouikidis yang ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 3 Oktober 2011 itu divonis 18 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah yaitu berupaya menyelundupkan 4,202 Kg sabu-sabu ke Bali. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/2012.

Berita Terkait