SIDANG PERDANA UMAR PATEK

  • Senin, 13 Februari 2012 14:43

Jakarta (Antara Bali) - Terdakwa kasus terorisme, Umar Patek (kiri) berkonsultasi dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/2). Umar Patek yang diduga terlibat dalam kasus bom Bali itu dijerat Jaksa Penuntut Umum dengan enam dakwaan, tiga diantaranya dengan ancaman hukuman mati. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/12.

Berita Terkait