KESAKSIAN UMAR PATEK

  • Senin, 28 November 2011 12:33

Jakarta (Antara Bali) - Tersangka kasus terorisme bom Bali I, Umar Patek dikawal polisi usai memberi kesaksian pada sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen keimigrasian dengan terdakwa Ruqayyah binti Husein Huseno alias Fatimah Zahra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/11). Dalam keterangannya, Umar Patek dan istri mengajukan permohonan pembuatan paspor ke kantor Imigrasi Jakarta Timur namun yang digunakan ke Pakistan itu dibuat dengan identitas palsu dan membayar Rp 3 juta. FOTO ANTARA/M Agung Rajasa/11.

Berita Terkait