Hakim Denpasar penjarakan 1,6 tahun pembunuh warga Australia
- 24 Agustus 2023 18:47
Denpasar (Antara Bali) - Tersangka kasus narkoba asal Australia, LAM (tengah) dikawal petugas saat akan menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (1/11). Warga Australia berumur 14 tahun itu ditangkap 4 Oktober 2011 karena membawa 6,9 gram ganja dan tetap diproses pengadilan sesuai hukum yang berlaku di Indonesia meski Pemerintah Australia sempat menghimbau bahwa terdakwa masih anak-anak. FOTO ANTARA/AA Gde Agung/11.