Dari keterangan tiga saksi, masing-masing Gusti Ngurah Muliarta, Nyoman Suryadi dan Gede Sadguna, keterlibatan Winasa dalam pengadaan maupun pembayaran mesin kompos sangat kecil.
Saat mendengarkan keterangan dari Muliarta, pertanyaan yang dilontarkan majelis hakim maupun JPU seputar proses pengadaan, pembayaran hingga pemberian dana hibah ke Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana nyaris tidak menyangkut keterlibatan Winasa.
Pertanyaan justru terkesan mengulang pertanyaan-pertanyaan serupa saat Muliarta menjadi terdakwa untuk kasus yang sama.
"Terdakwa tidak pernah memberikan perintah kepada saya soal pembayaran cicilan ke PT Yuasa Sangyo selaku perusahaan tempat pembelian mesin pabrik kompos," kata Muliarta yang mantan Direktur Perusda Jembrana ini.
Kepada Muliarta, JPU yang terdiri dari Wayan Sumadana, Ida Ayu Alit dan Raka Arimbawa juga hanya melontarkan beberapa pertanyaan.
Sementara keterangan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh mantan Kadis PULH Jembrana I Nyoman Suryadi.
Hanya Suryadi sempat mengatakan, dirinya pernah dihubungi lewat telepon oleh Winasa terkait pembayaran cicilan mesin pabrik kompos.
"Waktu itu terdakwa bilang ada tagihan cicilan yang harus dibayar dan saya disuruh untuk segera mempersiapkan uang. Katanya, cicilan itu harus segera dibayar agar tidak kena denda," kata Suryadi, yang juga tersandung dalam kasus ini.
Mendapatkan perintah lisan itu, Suryadi mengaku, dirinya memanggil pejabat Nyoman Sadguna dan menyuruhnya untuk meminta pertimbangan ke Bagian Keuangan Setda Jembrana.
"Akhirnya diputuskan untuk memberikan panjar dari kas Dinas PULH untuk pembayaran cicilan tersebut," ujar Suryadi.
Keterangan normatif juga disampaikan oleh Gede Sadguna, yang juga harus masuk penjara gara-gara kasus ini.
Ketiga saksi tersebut mengaku tidak tahu menahu saat ditanya seputar pembelian tanah antara Direktur Yuasa Sangyo, Kayuzuki Tsurumi dengan I Gede Winasa.
Atas keterangan saksi-saksi itu Winasa membenarkan apa yang telah mereka sampaikan. Sidang yang dipimpin oleh hakim Yuli Atmaningsih ini akan dilanjutkan Kamis (10/3). (*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.