Denpasar (Antara Bali) - DPRD Denpasar memanggil direksi RSUD Wangaya terkait dugaan adanya kesenjangan dalam pembagian uang jasa/upah di rumah sakit tertua Kota Denpasar itu.

Pada pertemuan di Denpasar, Kamis itu disepekati bahwa untuk mencegah terjadinya penurunan pelayanan kepada masyarakat, maka anggota dewan dari gabungan fraksi akan melakukan penyelidikan mengenai masalah itu secara langsung.

"Setelah meminta keterangan direksi, kami akan melakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenaran tentang dugaan kesenjangan pembagian uang jasa di RSUD Wangaya," kata anggota Fraksi Demokrat DRPD Denpasar AA Susruta Ngurah Putra.

Pemanggilan direksi RSUD Wangaya dan jajarannya, katanya, berdasarkan pengaduan dan data yang diperoleh dewan tentang pembagian uang jasa yang tidak menunjukkan rasa keadilan.

Dalam pertemuan itu diungkapkan Susruta, uang jasa yang diterima empat direksi sebesar Rp88 juta per bulan, sedangkan untuk seluruh dokter sebanyk 80 orang menerima Rp508 juta per bulan.

Sementara staf ahli urusan remunerasi RSUD Wangaya dr Ketut Suryadi mengatakan, pemberian uang jasa itu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. Ketentuan itu berdasarkan Permendagri, SK Wali Kota dan SK Direksi RSUD Wangaya.

"Sebelum ketentuan itu ditetapkan kami telah memprosesnya dan membahas dengan seluruh jajaran yang ada, bahkan sampai empat kali diperbaiki sebelum ditetapkan dalam SK Wali Kota," katanya.

Dia menjelaskan, pemberian uang jasa itu disesuaikan dengan kinerja dari masing-masing personel yang ada di RSUD Wangaya.

Jika ada rasa ketidakpuasan akan hal itu, tentu merupakan hal yang wajar dan manusiawi karena sesuai dengan kinerja.

Sementara Direktur RSUD Wangaya Prof I Gde Raka Widiana enggan berkomentar tentang hal tersebut ketika ditanya oleh wartawan seusai pertemuan.

"Saya tidak mengetahui secara pasti tentang angka-angka tersebut, sebab yang lebih mengetahui tenaga keuangan," katanya. (*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026