Negara (Antara Bali) - Masyarakat Kabupaten Jembrana dari berbagai agama dan suku, Selasa, menggelar Apel Kebhinekaan untuk menunjukkan persatuan dan kesatuan di daerah tersebut.
Apel yang dipusatkan di Lapangan Umum Negara ini diikuti oleh tokoh agama dari Hindu, Islam, Kristen dan Budha, tokoh adat, LSM, organisasi kemasyarakatan, serta dari Pemkab Jembrana, TNI dan Polri.
"Belakangan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia sedang menghadapi cobaan. Kita di Kabupaten Jembrana, harus menjaga bahkan mempererat hal tersebut, agar tidak tercerai berai," kata Bupati Jembrana.
Ia mengatakan, nilai-nilai perjuangan hingga terbentuknya Negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI), budaya, sifat kekeluargaan dan gotong-royong, rasa memiliki dan saling memaafkan harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia juga mengingatkan, masyarakat untuk waspada dan hati-hati dengan informasi yang disebarkan lewat media sosial, karena di era globalisasi saat ini, teknologi informasi bisa dimanfaatkan untuk memecah belah bangsa.
"Pergunakan teknologi informasi untuk meningkatkan toleransi sesama anak bangsa. Saya yakin, seluruh tokoh di Kabupaten Jembrana mampu memberikan pengaruh yang positif kepada masyarakat untuk memelihara toleransi," katanya.
Menurutnya, dengan toleransi, persatuan dan kekeluargaan, hal-hal yang bersifat provokatif dan bertentangan dengan kaidah hukum bisa dicegah sejak dini.
Dalam apel yang juga dihadiri Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Djoni Widodo serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dari DPRD, TNI, kejaksaan dan pengadilan ini, juga ditandatangani lima poin ikrar bersama.
Ikrar yang dibacakan Ketua PHDI Kabupaten Jembrana I Komang Arsana, antara lain setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menjunjung tinggi toleransi sesama anak bangsa dengan tidak membedakan suku, agama, ras dan golongan, menolak dengan keras sikap anarkis dan segala bentuk provokasi yang menjurus perpecahan bangsa, patuh dan taat terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menyelesaikan setiap masalah dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat.(GBI)