Denpasar (Antara Bali) - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, mulai menyidangkan dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pembunuhan terhadap anggota polisi Aipda Wayan Sudarsa (53) di Pantai Kuta, beberapa waktu lalu.

Pantau Antara di Denpasar, Rabu, kedua terdakwa David James Taylor (34) asal Inggris dan Sarah Connor (45) asal Australia disidangkan secara secara terpisah dengan Ketua Majelis Hakim yang berbeda.

Sidang yang berlangsung sejak Pukul 13.00 Wita itu, terdakwa David James disidangkan lebih awal oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan A.A Jayalantara yang dalam persidangan tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr Yanto.

Sementara, untuk terdakwa Sarah Connor yang merupakan teman kencan David Taylor disidangkan oleh JPU Kadek Wahyudi dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Pasek.

Hingga saat ini, sidang masih berlangsung di PN Denpasar yang juga mendapat perhatian dari berbagai media asing asal Australia dan Inggris.

Kedua terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu, tampak tertunduk lesu saat puluhan media mengabadikan jalannya persidangan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan itu, David James didampingi penasehat hukumnya Haposan Sihombing beserta tim. Sedangkan, untuk terdakwa Sarah Connor juga didampingi Kuasa Hukumnya Erwin Siregar beserta timnya pula. (WDY)


Pewarta: Pewarta: I Made Surya
Editor : I Gusti Bagus Widyantara

COPYRIGHT © ANTARA 2026