"Empat desa adat telah membuat gebrakan dengan membuat studi tata ruang wilayahnya sendiri untuk selanjutnya diserahkan ke kepada pemerintah daerah," ujar I Made Japa, Kelian Dinas Desa Kiadan di Denpasar, Minggu.
Dia mengatakan, Bali menghadapi tantangan lingkungan yang makin berat di masa mendatang. Terlebih terkatung-katungnya pembuatan Perda Tata Ruang Wilayah kabupaten di sejumlah daerah di Bali.
Adapun empat desa adat itu yakni Banjar Kiadan-Pelaga di Badung, Banjar Dukuh-Sibetan-Karangasem, Desa Adat Tenganan Pegringsingan di Karangasem, serta Desa Lembongan di Kabupaten Klungkung.
Keempat daerah itu, ujar dia, telah membuat pemetaan desa dan akan diseminarkan mulai awal pekan ini, seperti Banjar Kiadan Plaga pada 14 Februari di Balai Subak Sari Boga, Kiadan Pelaga, Kecamatan Petang, Badung.
"Semua hasil tata ruang dari warga ini akan disampaikan ke gbernur dan diseminarkan di Wantilan DPRD Bali sebagai bentuk desakan penyelamatan Bali," ujar I Made Japa, Kelian Dinas Desa Kiadan.
Ia mengatakan, banyak sekali tantangan yang dihadapi warga dalam masalah tata ruang yang harus diatur dengan spesifik. Misalnya desa adat Kiadan dihadapkan pada kenyataan sebanyak 1,29 persen lahan sudah dimiliki orang luar, yakni seluas 3,12 hektare.
Sementara hanya 1,94 persen lahan yang tidak boleh dijual, yakni seluas 4,69 hektare dalam bentuk tanah pekarangan desa.
"Dengan adanya pertambahan jumlah penduduk, maka desa adat Kiadan
membutuhkan perluasan zona permukiman. Ini yang harus segera diatur. Kalau tidak, kawasan ini bisa kacau," tambah I Made Japa, menjelaskan soal desanya yang menjadi daerah resapan air di Bali.
Masalah serupa juga dialami tiga desa lainnya. Padahal keempatnya adalah kawasan desa wisata dan perlu rencana pelestarian secepatnya.
Dari berbagai fakta sosial itu, sejak beberapa tahun lalu warga di keempat daerah sudah mulai membuat ancang-ancang peta desa dan kemudian tata ruang wilayah dalam bentuk keputusan-keputusan desa.
"Perarem atau keputusan desa yang merupakan bentuk kearifan lokal untuk melindungi desa dari kerusakan lingkungan adalah salah satu pilihan yang bisa dilakukan oleh desa adat," jelas Prof I Wayan Windia, ahli hukum adat Bali dari Universitas Udayana dalam suatu kesempatan.
Menurut Windia, Bali butuh gerakan yang cepat dan benar-benar ikhlas melindungi desa adat dan lingkungannya. Terlebih di tengah tarik menarik kepentingan dalam Perda RTRW Bali saat ini.
"Keempat warga desa membuat tata kelola wilayahnya karena mereka sendiri yang paling tahu kondisi desanya," ungkap Direktur Yayasan Wisnu Ir I Made Suarnatha.
Yayasan Wisnu merupakan lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan dan transformasi sosial dan bekerja sama dengan empat desa adat di Bali itu sejak akhir tahun 1999.
Secara substansial gagasan pengaturan penataan ruang di tingkat desa tersebut telah berjalan dan dilaksanakan, namun secara formal belum diajukan, baik ke tingkat kabupaten maupun kecamatan.
Saat ini, Perda RTRWP Bali No 16 Tahun 2009 sedang diprotes para bupati dan wali kota di Bali karena dinilai sulit untuk dilansakan.(*)
: Masuki
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.