Negara (Antara Bali) - Surat tilang di Kabupaten Jembrana dilengkapi dengan nomer telepon pelanggar, agar mudah dilakukan penagihan denda.
"Selama ini banyak surat tilang berikut surat-surat kendaraan yang belum diambil pemiliknya. Dengan adanya nomer telepon pelanggar di surat tilang, kami bisa menghubungi yang bersangkutan saat sudah ada keputusan pengadilan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Negara Anton Delianto, usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan kepolisian, Dinas Perhubungan dan Samsat, Rabu.
Ia mengatakan, dalam setahun bisa ada ribuan surat tilang serta dokumen yang disita seperti SIM, STNK atau buku KIR yang tidak diambil pemiliknya.
Menurutnya, jika ditertibkan terkait pembayaran denda, bisa meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang saat mencapai Rp25 juta perbulan.
Dari pelanggaran yang terjadi, menurutnya rata-rata berasal dari jembatan timbang di Kelurahan Gilimanuk, yaitu truk yang kelebihan muatan.
Terkait keluhan sopir yang berbeda batasan muatan antara di Jawa dan Bali, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Negara Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, truk-truk tersebut harus mengikuti kekuatan jalan yang lebih kecil.
"Harus diikuti batasan tonase yang di Bali karena lebih kecil dibanding Jawa. Saat mengisi muatan harusnya hal tersebut sudah diperhatikan, agar tidak kena tilang di Bali," katanya.
Selain nomer telepon di surat tilang, ia mengatakan, kesepakatan dengan Kantor Samsat Unit Jembrana akan dilakukan pemblokiran terhadap kendaraan yang terkena tilang.
"Selama ini jika STNK, SIM atau buku KIR ditahan, pelanggar sering mencari surat yang baru karena tidak mau membayar denda tilang yang ditetapkan pengadilan. Dengan kesepakatan bersama ini, pelanggar tidak bisa melakukannya lagi, karena datanya ada di Kantor Samsat maupun kepolisian," katanya.(GBI)
Surat Tilang Jembrana Dilengkapi Telepon Pelanggar
Rabu, 12 Oktober 2016 17:24 WIB